hijab itu kewajiban bukan pilihan

HIJABITU KEWAJIBAN BUKAN PILIHAN Bissmillahirrohmaanirrohiim.. saudariku kali ini saya mau sharing mengenai berhijab yang insyaAllah syari'ah atau sesuai dengan aturan islam yang benar. --- Beberapa alasan yang sering ada di hati tiap muslimah yang belum berhijab itu seperti ini: 1. Bagiseorang Muslimah, wajib hukumnya menggunakan hijab. Jilbab sebanding dengan melaksanakan ibadah lainnya, seperti ibadah sholat dan ibadah puasa yang menjadi kewajiban setiap umat muslim. Al-Quran menjelaskan mengenakan jilbab adalah suatu perintah yang diturunkan oleh Allah SWT untuk wanita Muslimah. Jilbab adalah identitas bagi seorang Sebab saat itu sedang ada kegiatan membaca Alquran. Baca Juga: Siswi SMPN 75 Jakbar Bantah Temuan Mantan Staf Ahok Ima Mahdiah: Gak Ada Paksaan Pakai Jilbab, Bebas! "Itu kan ada baca Alquran sebaiknya menggunakan hijab gitu. Itu yang saya dengar, namun itu tidak ada pemaksaan atau kewajiban kepada semua muslimah atau siswi yang beragama islam Jilbab Kewajiban atau Bukan? Nong Darol Mahmada 11.07.2016 Pemakaian jilbab karena kesadaran, sebagai pilihan dan ekspresi pencarian jati diri Muslimah, tanpa paksaan atau tekanan, patut dihormati Hijabitu identitas, kalau menurut kamu hanya kain dan kewajiban, nanti kamu capek. Dream - " Hijab itu identitas Rae, kalau menurut kamu hanya kain dan kewajiban, nanti kamu capek Rae." Pesan menyentuh ini dituturkan sang mama kepada Raesha dalam web series Hijab Love Story 2. Hair Style Vlogger ini memang tengah galau. Espace Rencontre 39 Route De Thônes 74940 Annecy Le Vieux. Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban – Berhijab atau berjilbab mau segi empat ataupun segi tiga, pashmina, paris modern terbaru 2016 ataupun apapun namanya itu, yang pasti berhijab merupakan sebuah keharusan bukan sebuah pilihan, dia merupakan perintah agama yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimah, jikalau dia mau selamat dunia Berhijab Segi EmpatSo… bagi anda kaum hawa yang percaya akan adanya tuhan hanya Allah SWT dan bersaksi bahwa Nabi Akhir zaman adalah nabi Muhammad SAW, maka sudah sepatutnya anda menutupi aurat anda yang boleh terlihat hanya wajah dan telapak tangan anda saja, kemudia tundukan pandangan mata bagi siapa saja yang bukan muhrim ini anda tidak perlu khawatir dengan berhijab takut ketinggalan zaman, kuno, gak gaul, modis atau tidak cantiklah, karena saat ini fashion untuk berhijab segi empat tersebut sudah banyak kreasinya yang dapat anda pedomani sehingga anda masih tetap terlihat modis, modern bahkan bertambah cantik dan situs-situs yang menyediakan tutorial, gambar ataupun video cara berhijab jilbab sederhana dengan kerudung segi empat modern terbaru, simple, mudah, anggun dan modis untuk wajah bulat sudah banyak, contohnya saja seperti Berhijab jilbab Segi EmpatJikalau anda mau lebih mempelajari tentang berhijab ini, maka anda akan menemukan begitu banya manfaat dan kelebihan-kelebihan dari kita berhijab segi empat. misalnya seperti yang kami sajikan dibawah iniDengan Berhijab dapat menjaga kesucian hati berhijab dapat menjaga negara kita dari kerusakan berhijab merupakan media syiar yang berhijab merupakan tanda muslimah yang berhijab dapat menjaga kecemburuan seorang berhijab maka dapat menjaga kulit terkena debu, dan dijauhkan dari kanker berhijab dapat menjauhkan kita dari tindak berhijab akan mudah untuk bersilaturahmi kepada berhijab dapat memelihara harga diri berhijab dapat mencegah pelecehan dari seorang berhijab dapat berhemat dalam hal berhijab akan terjadi kesetaraan berhijab dapat menghindari matahari langsung menusuk kulit sehingga membuat kita awet berhijab akan mendapatkan jodoh yang baik dan bertanggung jawab dunia berhijab dapat mengefesienkan waktu karena tidak perlu banyak gaya di depan cermin saat berhijab maka pertolongan Allah senantiasa berada berhijab dapat membuat murka iblis, setan dan berhijab dapat dijauhkan dari azab api berhijab maka anda sudah termasuk masih banyak lagi manfaat apakah anda para kaum putri merasa tertarik untuk mulai berjilbab atau berhijab, ya sebaiknya anda mulai dari sekarang, karena kata Rasulullah SAW, paling banyak isi neraka jahanam nantinya adalah dipenuhi oleh kaum wanita, Nauzubillah suma nauzubillah… “ “Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.” ” Wanita, Ini Kewajiban Bukan PilihanTidak sedikit wanita yang beranggapan bahwa menggunakan hijab adalah suatu pilihan. Di mana, sudah menjadi haknya prerogatifnya untuk memilih mau menggunakan atau tidak. Padahal, faktanya bukanlah demikian!Sholihah, anggapan seperti itu tidaklah dibenarkan. Sebab, kita tahu bahwa berhijab merupakan perintah dari Allah SWT. Maka, menjadi suatu hal yang mutlak atau kewajiban untuk melakukannya. Dan jika tidak, maka kita sendiri yang akan menanggung satu penyebab wanita enggan berhijab ialah dengan berdalih bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Sehingga, mereka menunggu dirinya sendiri benar-benar siap untuk berhijab. Dan menunggu dirinya suci dari kesalahan dan perbuatan ada manusia tanpa dosa? Mau nunggu sampai kapan?Kita tahu bahwa, manusia itu tidak ada yang sempurna. Tidak ada manusia yang benar-benar suci dari dosa. Manusia adalah makhluk yang penuh kekhilafan, artinya pernah melakukan suatu kesalahan. Jika tidak bertaubat, maka tentu sulit untuknya melakukan apa yang telah disyariatkan oleh Allah SWT berfirman, “Barangsiapa mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang merugi,” QS. Al-Maidah 5.Maka, mulailah memberanikan diri untuk berhijab. InsyaAllah, dengan sendirinya perilaku dan sikap buruk kita pun akan berubah. Mengapa?Sebab, hijab bisa menjadi salah satu penghalang bagi dirinya. Sehingga, saat melakukan kemaksiatan, ia akan merasakan ketidaknyamanan. Dengan begitu, seorang wanita akan lebih terjada kehormatannya. Wallahu alam. []SUMBER ISLAMPOS Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa. Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijâbdi beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijâb dari semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian penutup aurat perempuan semenjak abad ke 4 Hijriyah. Penulis Nong Darol MahmadaFoto Privat Jilbab Pra-Islam Terlepas dari istilah yang dipakai, sebenarnya konsep hijab bukanlah milik' Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti if'eret. Demiki-an pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re'alah, zaif dan mitpahat. Bahkan kata Eipstein yang dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya yang pernah dimuat di Ulumul Quran, konsep hijâb dalam arti penutup kepala sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi Yahudi dan Nasrani. Bahkan kata pak Nasar, pakaian seperti ini sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama SM, kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi SM dan Code Asyiria SM. Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. Kompas, 25/11/02. Tradisi penggunaan kerudung pun sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum ini mengatur bahwa isteri, anak perempuan dan janda bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung. Dan kalau merunut lebih jauh mengenai konsep ini, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi, maka persoalan pertama yang mereka alami adalah bagaimana menutup kemaluan mereka aurat QS. Thaha/20 121. Karena itu tak heran, dalam literatur Yahudi ditemukan bahwa penggunaan hijâb berawal dari dosa asal. Yaitu dosa Hawa yang menggoda suaminya, Adam. Dosa itu adalah membujuk Adam untuk memakan buah terlarang. Akibatnya, Hawa beserta kaumnya mendapat kutukan. Tidak hanya kutukan untuk memakai hijab tetapi juga mendapat siklus menstruasi dengan segala macam aturannya. Jilbab dalam Tradisi Islam Nah, berbeda dengan konsep hijâb dalam tradisi Yahudi dan Nasrani, dalam Islam, hijâb tidak ada keterkaitan sama sekali dengan kutukan atau menstruasi. Dalam konsep Islam, hijâb dan menstruasi pada perempuan mempunyai konteksnya sendiri-sendiri. Aksentuasi hijâb lebih dekat pada etika dan estetika dari pada ke persoalan substansi ajaran. Pelembagaan hijâb dalam Islam di-dasarkan pada dua ayat dalam Alqur'an yaitu QS. Al-Ahzab/ 33 59 dan QS. An-Nur/24 31. Kedua ayat ini saling menegaskan tentang aturan berpakaian untuk perempuan Islam. Pada surat An-Nur, kata khumur merupakan bentuk plural dari khimar yang artinya kerudung. Sedangkan kata juyub merupakan bentuk plural dari dari kata jaib yang artinya adalah ash-shadru dada. Jadi kalimat hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-nya ini merupakan reaksi dari tradisi pakaian perempuan Arab Jahiliyah. Seperti yang digambarkan oleh Al-Allamah Ibnu Katsir di dalam tafsirnya “Perempuan pada zaman jahiliyah biasa melewati laki-laki dengan keadaan telanjang dada tanpa ada selimut sedikitpun. Bahkan kadang-kadang mereka memperlihatkan lehernya untuk memperlihatkan semua perhiasannya”. Sementara itu Imam Zarkasyi memberikan komentarnya mengenai keberadaan perempuan pada masa jahiliyah “Mereka mengenakan pakaian yang membuka leher bagian dadanya, sehingga tampak jelas seluruh leher dan urat-uratnya serta anggota sekitarnya. Mereka juga menjulurkan kerudung mereka ke arah belakang, sehingga bagian muka tetap terbuka. Oleh karena itu, maka segera diperintahkan untuk mengulurkan kerudung di bagian depan agar bisa menutup dada mereka”. Pakaian yang memperlihatkan dadanya ini pernah dilakukan Hindun binti Uthbah ketika memberikan semangat perang kaum kafir Mekah melawan kaum muslim pada perang Uhud. Dan ini biasa dilakukan perempuan jahiliyah dalam keterlibatannya berperang untuk memberikan semangat juang. Selain karena faktor kondisional seperti yang digambarkan di atas, kedua ayat ini juga turunnya lebih bersifat politis, diskriminatif dan elitis. Surat Al-Ahzab yang didalamnya terdapat ayat hijab turun setelah perang Khandaq 5 Hijriyah. Sedangkan surat An-Nur turun setelah al-Ahzab dan kondisinya saat itu sedang rawan. Bersifat politis sebab ayat-ayat di atas turun untuk menjawab serangan yang dilancarkan kaum munafik, dalam hal ini Abdullah bin Ubay dan konco-konconya, terhadap umat Islam. Memakai perempuan untuk memfitnah? Serangan kaum munafik ini “memakai” perempuan Islam dengan cara memfitnah istri-istri Nabi, khususnya Siti Aisyah. Peristiwa terhadap Siti Aisyah ini disebut peristiwa al-ifk. Pada saat itu, peristiwa ini sangat menghebohkan sehingga untuk mengakhiri-nya harus ditegaskan dengan diturunkannya lima ayat yaitu QS. An-Nur/23 11-16. Ayat-ayat ini juga turun di saat kondisi sosial pada saat itu tidak aman seperti yang diceritakan di atas. Gangguan terhadap perempuan-perempuan Islam sangat gencar. Semua ini dalam rangka menghancurkan agama Islam. Maka ayat itu ingin melindungi perempuan Islam dari pelecehan itu. Menurut Abu Syuqqah, perintah untuk mengulurkan jilbab pada ayat di atas, mengandung kesempurnaan pembedaan dan kesempurnaan keadaan ketika keluar. Dan Allah SWT telah menyebutkan alasan perintah berjilbab dan pengulurannya. Firman-Nya, Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dalam hal ini, untuk membedakan perempuan merdeka dan perempuan budak. Ambiguitas Islam Inilah yang dipahami bersifat elitis dan diskriminatif. Karena dengan ayat ini, ingin membedakan status perempuan Islam yang merdeka dan kaum budak. Di sini dapat dilihat ambiguitas Islam dalam melihat posisi budak. Satu sisi ingin menghancurkan perbudakan, di sisi lain, masih mempertahankannya dalam strata masyarakat Islam misalnya dalam perbedaan berpakaian. Namun menurut saya, untuk menghindari penafsiran ambigu tersebut, maka titik tekan penafsiran itu adalah etika moral ayat itu. Yaitu tidak hanya sebagai aturan dalam berpakaian saja. Sehingga tidak ada perbedaan antara perempuan merdeka dengan budak, tetapi lebih pada suruhan untuk sopan dan bersahaja modesty yang bisa dilakukan siapa saja. Dalam dunia Islam, banyak ditulis buku tentang tentang hijâb, yang dalam pengertian luasnya menyebutkan pakaian perempuan Islam yang baik, pemisahan perempuan dan pembatasan kontak perempuan dengan laki-laki yang bukan keluarganya. Ayat-ayat di atas yang berkenaan dengan isu ini tidak memberikan perintah yang tersurat bagi perempuan Islam. Ini hanya membicarakan kesopanan perempuan pada umumnya dan menetapkan peraturan bagi isteri-isteri Nabi. Seperti pernah dikemukakan Fatima Mernissi dalam buku Wanita dalam Islam, dalam masa-masa awal kehidupan Islam, ruang yang diciptakan Nabi sepertinya tidak ada dikotomi antara ruang privat Nabi dan isteri-isterinya dengan kaum muslimin lainnya. QS. Al-Ahzab/3353 menegaskan akan ruang privat Nabi dan isteri-isterinya yang berarti diduga sebelumnya tidak ada dikotomi publik dan privat. Menurut Ruth Rodded dalam bukunya Kembang Peradaban, sampai sekarang masih terjadi perbedaan pendapat mengenai makna dan penerapan praktis ayat-ayat hijâb. Perbedaan pendapat ini juga berkisar pada definisi-definisi yang tepat mengenai kata-kata tertentu termasuk istilah hijâb, konteksnya dan apakah peraturan yang ditetapkan untuk isteri-isteri Nabi harus menjadi norma bagi semua perempuan Islam. Namun seperti yang dikatakan Harun Nasution, “Pendapat yang mengatakan hijâb itu wajib, bisa dikatakan ya. Dan yang mengatakan tidak wajib pun bisa dijawab ya. Tapi batasan-batasan aturan yang jelas mengenai hijâb ini tidak ada dalam Alqur'an dan hadits-hadits mutawatir.” Islam Rasional, Jilbab adalah Budaya Nah, pandangan yang mengatakan bahwa jibab itu tak wajib salah satunya bisa kita temukan dalam pada karya Muhammad Sa'id Al-Asymawi yang berjudul Haqiqatul Hijab wa Hujjiyyatul Hadits. Dalam buku tersebut, Al-Asymawi berkata bahwa hadis-hadis yang menjadi rujukan tentang pewajiban jilbab atau hijâb itu adalah Hadis Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya “Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat. Selama ini, kita terbiasa membaca buku atau pernyataan tentang kewajiban jilbab disertai ayat Alqur'an dan Hadis serta ancaman bila perempuan Islam tak memakainya. Buku ini, secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi'in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama. Saya menulis artikel ini bukan berarti saya fobia atau over estimate terhadap jilbab. Sepanjang pemakaian jilbab itu dikarenakan atas kesadaran sebagai sebuah pilihan dan sebagai ekspresi pencarian jati diri seorang perempuan muslimah, tidak ada unsur paksaan dan tekanan, saya sangat menghormati dan menghargainya. Penulis Nong Darol Mahmada adalah aktivis perempuan yang tulisan-tulisannya sering dimuat di media nasional, editor beberapa buku dan pembicara di berbagai konferensi internasional. Ia juga merupakan Direktur Eksekutif Omah Munir, Museum HAM di Indonesia. *Setiap tulisan yang dimuat dalam DWNesia menjadi tanggung jawab penulis. Rabu, 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama SKB Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu keputusan utamanya adalah keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah langsung ditebak bahwa terbitnya SKB Tiga Menteri tersebut sesungguhnya merupakan respon pemerintah terhadap kasus aturan wajib “hijab” bagi seluruh siswi, baik Muslim maupun non-Muslim, di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang belakangan viral di media hijab memang selalu menjadi perdebatan hangat, bahkan hijab seakan-akan telah menjadi standar makna, tujuan dan karakter Islam di mata non-Muslim, yang membuat negara-negara non-Muslim memandang bahwa hijab adalah slogan politik yang mengarah pada pembedaan antara warga negara dan diskriminasi di antara mereka yang rentan memicu terjadinya konflik dan perpecahan yang mengancam persatuan juga Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab VS Muslimah Lepas JilbabPada tahun 2013 yang lalu Universitas Al-Azhar menganugerahi Syaikh Musthafa Muhammad Rasyid gelar doktor dalam bidang Syariah dan Hukum dengan predikat Cumlaude untuk disertasinya yang secara khusus mengulas tentang apa yang biasa disebut “hijab” penutup kepala untuk Muslimah dari sudut pandang fikih yang menegaskan bahwa itu bukan kewajiban Islam. Dalam disertasinya, Syaikh Rasyid menunjukkan bahwa “penafsiran ayat-ayat yang terlepas dari situasi-situasi historis dan asbâb al-nuzûl sebab-sebab turunnya ayat” telah menyebabkan kebingungan dan penyebaran pemahaman yang salah tentang “hijab” bagi perempuan dalam Rasyid menganggap bahwa sebagian mufassir menolak untuk menggunakan akal dengan mengutip teks-teks agama bukan pada tempatnya, dan bahwa masing-masing dari mereka menafsirkannya baik atas kemauan sendiri yang jauh maknanya yang hakiki, atau karena kurangnya “kemampuan analitis akibat petaka psikologis”. Sebabnya adalah terhentinya aktivitas ijtihad di kalangan ulama, padahal seorang mujtahid akan menerima kebaikan dari Allah meskipun ia melakukan Rasyid percaya bahwa di masa sekarang kaidah yang berlaku di kalangan sebagian besar ulama kontemporer adalah kaidah “naql teks sebelum aql rasio” yang diadopsi di dalam kajian-kajian Islam, bukan hanya dalam masalah hijab, tetapi juga dalam masalah-masalah penting lainnya, sehingga menutup celah bagi umat Muslim untuk maju dibanding umat-umat yang sebenarnya yang dimaksud dengan hijab? Apa dalil-dalil yang diklaim sebagai dasar kewajiban hijab di dalam Islam? Di sini kita akan mendiskusikan dalil-dalil tersebut secara rasional, logis, dan argumentatif sehingga kita tidak membebani Islam dengan sesuatu yang tidak dibawanya. Sejauh ini dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang memandang hijab sebagai kewajiban Islam cenderung membingungkan dan tidak berhubungan kadang dihadirkan dalam makna jilbab, kadang dalam makna khimar, kadang dalam makna niqab, dan kadang dalam makna burqa, yang menunjukkan penyimpangan dari makna yang kita mengenal hijab secara bahasa sebagai penutup atau dinding tabir/tirai. Dan ayat-ayat al-Qur’an tentang hijab hanya terkait dengan istri-istri Nabi Saw., yang berarti meletakkan penghalang/tirai antara mereka para istri Nabi dan para sahabat. Tidak ada perbedaan pendapat sama sekali di kalangan ahli fikih mengenai hal ini. QS. Al-Ahzab 53 menyebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak [makanannya], tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu [untuk menyuruh kamu keluar], dan Allah tidak malu [menerangkan] yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu [keperluan] kepada mereka istri-istri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti [hati] Rasulullah dan tidak [pula] mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar [dosanya] di sisi Allah.”QS. Al-Ahzab 53 ini mengandung tiga aturan 1. Tentang perilaku para sahabat ketika mereka diundang untuk makan bersama Nabi Saw.; 2. Tentang peletakan tirai/tabir di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan; 3. Tentang ketidakbolehan umat Muslim menikahi istri-istri Nabi Saw. setelah beliau “hijab” di dalam ayat tersebut bisa dipahami sebagai peletakan tabir atau tirai di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan juga bisa dipahami bahwa peletakan tabir atau tirai itu khusus untuk istri-istri Nabi Saw. saja, bukan untuk budak-budak perempuan beliau, putri-putri beliau, atau perempuan-perempuan muslim hijab dimaknai sebagai khimar kain penutup dengan landasan QS. al-Nur 31 yang berbunyi, “Katakanlah kepada perempuan yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.“Sebab turunnya QS. al-Nur 31 adalah karena perempuan pada masa Nabi Saw. dan masa sebelum itu biasa memakai khimar yang menutupi kepala dan bagian belakang punggung, sementara bagian atas dada dan leher tetap terbuka. Pendapat lain menyebutkan bahwa khimar adalah abaya gamis, dan ayat ini meminta perempuan-perempuan Muslim untuk menutupkan khimar ke bagian dada demikian, alasan hukum illah al-hukm turunnya QS. al-Nur 31 adalah modifikasi kebiasaan yang berlaku kala itu, yaitu bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah dengan dada terbuka. Ayat ini tidak mengandung ketentuan bagi perempuan untuk menutupi dada dengan model pakaian tertentu, dan juga tidak menetapkan kewajiban menutup kepala dengan khimar atau sejenisnya. Dan ayat ini dimaksudkan untuk membedakan antara perempuan Muslim dan perempuan non-Muslim yang pada masa itu biasa keluar rumah dengan bertelanjang hijab dimaknai sebagai jilbab dengan landasan QS. Al-Ahzab 59 yang berbunyi, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu.”Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa perempuan di masa itu biasa menampakkan wajah mereka seperti budak perempuan ketika buang air besar dan kencing di tempat terbuka karena di rumah mereka tidak ada toilet, sementara beberapa laki-laki “tak bermoral” mencoba menggoda dan mengganggu mereka saat buang air. Masalah ini didengar oleh Nabi Saw., lalu turunlah QS. al-Ahzab 59 itu untuk menunjukkan identitas perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan riwayat menyebutkan bahwa Umar ibn al-Khattab, ketika ia melihat seorang budak perempuan menutupi seluruh tubuhnya, ia akan memukulnya sembari berkata, “Lepaskan jilbabmu, kamu jangan meniru perempuan-perempuan merdeka.” Di masa sekarang, manusia budak sudah tidak ada muka bumi. Sehingga alasan hukum illah al-hukm mengenai kewajiban jilbab tidak berlalu sebuah hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Saw. dari Abu Dawud dari Aisyah bahwa Asma binti Abi Bakr datang kepada Nabi Saw., dan beliau berkata kepadanya, “Wahai Asma, jika seorang perempuan sedang haid menstruasi, ia tidak pantas untuk dilihat kecuali ini,” dan beliau menunjuk ke wajah dan tangannya. Oleh sejumlah kalangan hadits dinilai sebagai dalil kewajiban hijab dalam arti “penutup kepala”. Menurut para ulama hadits ini bukan hadits Mutawatir hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta, tetapi hadits Ahad hadits yang tidak memenuhi syarat Mutawatir, sehingga tidak bisa dijadikan landasan kewajiban hijab bagi uraian di atas, hijab dalam makna apapun sebagai penutup kepala, bukan sesuatu yang wajib bagi perempuan Muslim, apalagi bagi perempuan non-Muslim. Dalam konteks ini, ketentuan kewajiban hijab di sekolah-sekolah negeri, yaitu sekolah-sekolah yang siswa-siswinya terdiri dari beragam penganut agama, tidak saja menyalahi peraturan pemerintah, tetapi juga tidak sesuai dengan tuntunan Islam sebagai agama rahmatan li al-alamin dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.[] Hijab Itu Bukan Sebuah Pilihan Berhijab adalah sebuah kewajiban, bukan kemauan ataupun pilihan. Hijab bukanlah suatu alasan untuk tidak bisa tampil modis dan cantik. Islam memudahkan kita beribadah, salah satunya adalah memudahkan kita dalam memakai hijab, namun bukan lantas menjadi sesuatu yang kita gampangkan dan pudar kesyar’iannya seiring perkembangan zaman. Hijab pun merupakan identitas wanita muslim agar lebih dikenali. Sebagaimana kewajiban berhijab dalam Al-Qur’an Al-Ahzab 59 “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” Al-A’raf 26 “Wahai anak cucu adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian hijab untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi, pakaian takwa hijab itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. “ Sebegitu sayangnya Allah kepada perempuan muslim untuk menyeru kepada kewajibannya berhijab agar kita ditinggikan derajatnya dan dilindungi dari berbagai macam gangguan. Sangat berdosa rasanya, jika kita sebagai makhluk ciptaannya yang paling sempurna tidak menjalankan apa yang telah diwajibkan-Nya, yaitu berhijab. Berhijab pun melalui suatu proses. Dengan berkembangya tren fashion islam masa kini, para wanita dapat mengadopsi beberapa gaya modern, namun tetap tidak meninggalkan syar’i nya. Mari kaum muslimah bersama sama kita berhijab, jangan pernah takut dibilang tidak modis atau mati gaya dengan hijab, karena sesungguhnya wanita akan tampak lebih cantik dengan menggunakan hijab 🙂

hijab itu kewajiban bukan pilihan